Senin, 02 Januari 2012

Jakarta - Persipura Jayapura resmi menempuh jalur hukum terkait pencoretan dari keikutsertaan di Liga Champions Asia. 'Mutiara Hitam' sudah melaporkan kasus tersebut ke badan arbritase dunia.

Konfirmasi soal pengaduan Persipura ke badan arbitrase diutarakan Hinca Panjaitan. Hinca menduduki jabatan sekjen di kelompok yang menyebut diri sebagai Komite Penyelamat Sepakbola Indonesia (KPSI)

Disebut Hinca, badan arbitase dunia sudah merespons permintaan Persipura. Mereka meminta memori banding dikirim pada 29 Desember. Dan pada hari yang sama tim berjuluk 'Mutiara Hitam' itu sudah mengirimkan berkas setebal 15 halaman.

"Isi dari banding itu, Persipura minta kasus diputus sebelum Februari. Alasannya, biar mereka bisa langsung berpartisipasi jika dinyatakan menang. Ini karena putusan badan Arbritase dunia itu final dan langsung berlaku," ujar Hinca.

"Persipura juga tuntut PSSI membayar ganti rugi sebesar 25 ribu Euro (sekitar Rp300 juta)," lanjut dia.

Untuk mengawal kasus tersebut, Persipura juga sudah menunjuk dua pengacara dari Belgia berbendera Roca Yunyent. Dua pengacara tersebut adalah Jean Louis Dupont dan Martin Hissel.

"Kami belum dapat surat jawab terkait waktu sidang," pungkas Hinca.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar